Partai Demokrat (PD) mengadakan diskusi bersama netizen dengan tema Perlukah Revisi UU KPK yang dihadiri Ketum PD Bapak SBY dan istrinya Ibu Ani Yudhoyono pada hari Sabtu 20 Februari kemarin di di Raflles Hills Cibubur.
Ada sekitar 25 netizen yang hadir dalam diskusi tersebut. Mereka yang hadir di antaranya kalangan dokter, jurnalis, dan mahasiswa dari berbagai daerah seperti Bandung, Tasikmalaya, Purwokerto, dan Jakarta.
Pandangan Publik (Netizen)
Seorang netizen yang berprofesi mahasiswa M Fadhil Pradana mengungkapkan pandanganya, “Kami melihat kegelisahan masyarakat terhadap revisi UU KPK ini. Kami yang hadir di sini tidak mewakili partai politik apapun, tapi justru untuk memperkuat KPK,”. Netizen lain yang juga mahasiswa Bella Tahar berpendapat, revisi UU KPK ini justru menunjukan masyarakat meragukan peraturan yang sudah berlaku saat ini. Karena itu, revisi belum perlu dilakukan.
Sedangkan netizen lain Triniani Novianti yang berprofesi sebagai dokter turut menyuarakan pendapatnya. Menentukan perlu tidaknya revisi UU KPK sebenarnya mudah, cukup melihat kinerja lembaga antikorupsi sekarang ini. “Menurut saya kembali ke tujuan awal, yaitu KPK dibentuk untuk memberantas korupsi. Perlu melihat kinerja KPK, jika baik, maka tak perlu direvisi. Tetapi jika memang kurang baik maka revisi ini diperlukan,” kata dokter asal Jakarta ini.
Sikap Bapak SBY Menolak Revisi UU KPK
Dalam diskusi itu juga, Bapak SBY selaku Ketum PD dan Presiden ke-6 RI, memberikan pandangan terhadap revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bapak SBY menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut karena klausul draf yang tengah digodok DPR justru melemahkan KPK dan rawan intervensi kekuasaan terhadap lembaga anti-rasuah tersebut.
“Partai Demokrat dan saya pribadi berpendapat, draf revisi terhadap rencana revisi Undang-undang KPK yang disusun oleh DPR RI, yang teksnya ada, justru bisa melemahkan KPK, karena bisa menimbulkan dualisme. Sebagian saudara-saudara juga mengatakan, bisa menimbulkan konflik of otoritas di tubuh KPK,” kata Bapak SBY.
Menurut Bapak SBY, potensi intervensi kekuasaan kepada KPK baik langsung atau tidak langsung tersebut dapat diketahui setelah dirinya bersama PD melakukan pengkajian mendalam dengan membaca dengan tenang kalimat demi kalimat yang tertuang dalam draf revisi UU KPK inisiasi DPR.
Dengan alasan logis tersebut, Bapak SBY menegaskan, dirinya dan partainya menolak revisi UU KPK. “Dan suara ini akan kami bawa dalam Rapat Paripurna DPR RI minggu depan (Selasa, 23/2/2016),” ujar Bapak SBY.
Suara Publik (Netizen) & Bapak SBY Mempengaruhi Sikap Pemerintah dan DPR
Belum sampai draf revisi UU KPK dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI yang diagendakan esok hari Selasa 23 Februari 2016, Presiden Jokowi akhirnya bersikap dan menyatakan bahwa dirinya bersama DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK. Hal itu disampaikannya pada Senin siang (22/2/2016) dalam jumpa pers bersama perwakilan DPR di Istana Negara.
Presiden Jokowi pun menuturkan perlunya waktu untuk mensosialisasikan ke masyarakat, “dan saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UUK KPK dan sosialisasi ke masyarakat,” tutup Presiden Jokowi.
Sikap Presiden Jokowi tersebut mendapat respon baik dari berbagai pihak. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyambut baik hal itu. Menurut Fadli, keputusan itu sejalan dengan aspirasi publik. Seperti hasil diskusi yang digelar Bapak SBY dan PD dalam mendengar penolakan revisi UU KPK dari publik atau para netizen. (*BF)
Sumber:
http://news.liputan6.com/read/2440993/sby-gelar-diskusi-revisi-uu-kpk-bareng-netizen
https://news.detik.com/berita/3148012/jokowi-minta-revisi-uu-kpk-ditunda